Sabtu, 06 Desember 2014

pengantar fiqih




A.    Arti dan Dasar Maqashid Asy-Syari’ah.
Secara lughawi (bahasa), maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata, yakni maqashid dan syari’ah. Maqashid adalah bentuk jama’ dari maqashid yang berarti kesengajaan atau tujuan. Syari’ah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air. Jalan menuju air ini dapat pula dikatakan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan.
Dalam periode-periode awal, syari’ah merupakan al-nusus al-muqaddasah dari al-Qur’an dan al-Sunnah yang mutawatir yang sama sekali belum dicampuri oleh pemikiran manusia. Dalam wujud seperti inisyari’ah disebut al-tariqah al-mustaqimah ( jalan/cara yang lurus) . Muatan syari’ah dalam arti ini mencakup aqidah, ‘amaliyah, dan khuluqiyyah. [1]
Hal ini sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Allah SWT antara lain dalam QS. Al-Jastiyah [45]:8 yang berbunyi :
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيْعَةٍمِّنَ الاَمْرِفَاتَّبِعْهَا                                  
  Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama) itu , maka ikutilah syari’at itu. “
Kata syari’at (hukum islam) dapat diidentikkan dengan kata agama. Seperti dikatakan, kata agama dalam ayat ini adalah mengesakan Allah SWT, menaati dan mengimani utusan-utusan-Nya, kitab-kitab-Nya, Hari Pembalasan dan menaati segala sesuatu yang membawa seseorang menjadi muslim.
Mahmud Syaltut misalnya, memberikan pengertian bahwa syari’ah adalah aturan-aturan yang diciptakan oleh Allah SWT untuk dijadikan pedoman bagi manusia dalam mengatur hubungan dengan Tuhan, dengan manusia baik sesama muslim atau non muslim, alam dan seluruh kehidupan. Ali as-Sayis mengatakan bahwa syari.ah adalah hukum-hukum yang diberikan ole Allah untuk hamba-hamba –Nya, agar mereka percaya dan mengamalkannya demi kepentingan mereka ddi dunia dan di akhirat.
Pengertian bahasa di atas, pada akhirnya menjadikan para ulama memberikan batasan ssyari’ah dalam arti istilah dengan langsung menyebut tujuan syari’ah secara umum.
Hal ini terlihat cukup jelas dalam rumusan yang diberikan oleh Mahmud Syaltut dan Sayis di atas, yang pada intinya bahwa syari’at adalah seperangkat hukum-hukum Tuhan yang diberikan kepada umat manusia untuk mendapat kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Pengetian demikian itu secara tidak langsung sudah memuat kandungan maqasyid asy-syari’ah.
            Sedangkan term yang digunakan para ulama penyebutan maqasyid asy-syari’ah ini berbeda-beda. Ada yang menyebutnya dengan sebutan maqashid asy-syari’ah, al- maqashid asy-syari’iyyah fi asy-syari’ah, dan maqashid min syari’al al-hukm. Walaupun sebutan-sebutan yang digunakan para ulama berbeda-beda, namun pada hakikatnya istilah-istilah tersebut mempunyai atau mengandung pengertian yang sama, yaitu tujuan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT.[2]
            Dapat dikatakan bahwa kandungan maqashid al-syari’ah atau tujuan hukum adalah kemaslahatan umat manusia. Pemberian porsi yang besar terhadap kajian maqashid al- syari’ah oleh  al-Syatibi ini, bertitik bertitik tolak dari pandangannya bahwa semua kewajiban (taklif) diciptakan dalam rangka merealisasikan kemaslahatan hamba.  Tak satupun hukum Allah dalam pandangan al-Syatibi yang tidak mempunyai tujuan. Hukum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan taklif ma la yutaq (membebankan sesuatu yang tak dapat dilaksanakan). Ajaran (doktrin) maqashid al-syari’ah al-Syatibi, menurut Khalid Mas’ud adalah upaya memantapkan maslahat sebagai unsur penting dari tujuan-tujuan hukum.[3]
Beberapa ayat Al=Qur’an yang menunjukkan Maqashid asy-Syari’ah adalah firman Allah SWT:
وَمَا اَرْسَلْنَكَ اِلاَّرَحْمَةً لِّلْعَلَمِيْنَ                         
Artinya : “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi)rahmat                     bagi seluruh alam.” ( QS. Al-Anbiya’[21]: 107  )

Maqashid asy-Syari’ah berhubungan dengan ayat-ayat tentang penciptaan makhluk adalah sebagaimana firman Allah SWT :
وَمَا خَلَقْتُ اْلجِنَّ وَاْلاِنْسَ اِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ                                    
Artinya : Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku. ( QS. Az-Zariyyat [51]: 56 )
Adapun maqashid asy-syari’ah yang behubungan dengan ayat-ayat tentang qisas (pembalasan yang setimpal) adalah sebagaimana firman Alla SWT :
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيَوةٌيَّاُولِى اْلالبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ                  
Artinya : Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertaqwa. ( QS. Al-Baqarah [2]: 179 )[4]

B.     Pembagian Maqashid asy-Syria’ah.
            Kemaslahatan dalam taklif Tuhan dapat berwujud dalam dua bentuk, yaitu kemaslahatan dalam bentuk haqiqi dan majazi. Kemaslahatan dalam bentuk haqiqi yaitu manfaat langsung dalam arti kausalitas, sedangkan dalam bentuk majazi yang merupakan sebab yang membawa kepada kemaslahatan. [5]
            Secara global, asy=Syatibi membagi maqashid asy-syri’ah menjadi dua bagian, yitu maqashid asy-syari’ah yang kembali kepada tujuan asy-Syari’ (Allah) dan maqashid asy-syari’ah yang kembali kepada tujuan mukalaf. Adapun bagian yang pertama dibagi menjadi empat macam, yaitu :
1.      Tujuan asy-Syari’ dalam menetapkan syari’at.
2.      Tujuan asy-Syari’ dalam memahami ketetapan syari’at.
3.      Tujuan asy-syari’ dalam memahami membebankan hukum kepada mukalaf yang sesuai dengan ketetapan syari’at.
4.      Tujuan asy-syari’ dalam memasukkan mukalaf ke dalam hukum syri’at.
            Pembahasan ini hanya dibatasi pada pembagian maqashid asy-syri’ah ditinjau dari segi tujuan asy-syari’ dalam menetapkan syari’at.[6]





[1] Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqasyid Asy-Syari’ah Menurut Al-Syatibi,(Jakara:PT RajaGrafndo Persada,1996), hlm.61
[2] Kutbuddin Aibak, Metodologi Pembaruan Hukum Islam, (Yogyakarta:PUSTAKA PELAJAR,2008), hlm.50-53
[3] Asafri Jaya Bakri, Konsep.....hlm.64-65
[4] Abdul Mughits, Ushul Fikih bagi Pemula (Jakarta:CV Artha Rivera,2008), hlm.116-118
[5] Kutbuddin Aibak, Metodologi....hlm.58
[6] Abdul Mughits, Ushul.....hlm.118