A.
Arti dan Dasar Maqashid Asy-Syari’ah.
Secara lughawi (bahasa), maqashid al-syari’ah terdiri dari
dua kata, yakni maqashid dan syari’ah. Maqashid adalah bentuk jama’ dari
maqashid yang berarti kesengajaan atau tujuan. Syari’ah secara bahasa berarti
jalan menuju sumber air. Jalan menuju air ini dapat pula dikatakan sebagai
jalan ke arah sumber pokok kehidupan.
Dalam periode-periode awal, syari’ah merupakan al-nusus
al-muqaddasah dari al-Qur’an dan al-Sunnah yang mutawatir yang sama sekali
belum dicampuri oleh pemikiran manusia. Dalam wujud seperti inisyari’ah disebut
al-tariqah al-mustaqimah ( jalan/cara yang lurus) . Muatan syari’ah
dalam arti ini mencakup aqidah, ‘amaliyah, dan khuluqiyyah. [1]
Hal ini sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Allah SWT antara lain
dalam QS. Al-Jastiyah [45]:8 yang berbunyi :
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيْعَةٍمِّنَ الاَمْرِفَاتَّبِعْهَا
“
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan)
dari urusan (agama) itu , maka ikutilah syari’at itu. “
Kata syari’at (hukum islam) dapat diidentikkan dengan kata agama.
Seperti dikatakan, kata agama dalam ayat ini adalah mengesakan Allah SWT,
menaati dan mengimani utusan-utusan-Nya, kitab-kitab-Nya, Hari Pembalasan dan
menaati segala sesuatu yang membawa seseorang menjadi muslim.
Mahmud Syaltut misalnya, memberikan pengertian bahwa syari’ah adalah
aturan-aturan yang diciptakan oleh Allah SWT untuk dijadikan pedoman bagi
manusia dalam mengatur hubungan dengan Tuhan, dengan manusia baik sesama muslim
atau non muslim, alam dan seluruh kehidupan. Ali as-Sayis mengatakan bahwa
syari.ah adalah hukum-hukum yang diberikan ole Allah untuk hamba-hamba –Nya,
agar mereka percaya dan mengamalkannya demi kepentingan mereka ddi dunia dan di
akhirat.
Pengertian bahasa di atas, pada akhirnya menjadikan para ulama
memberikan batasan ssyari’ah dalam arti istilah dengan langsung menyebut tujuan
syari’ah secara umum.
Hal ini terlihat cukup jelas dalam rumusan yang diberikan oleh
Mahmud Syaltut dan Sayis di atas, yang pada intinya bahwa syari’at
adalah seperangkat hukum-hukum Tuhan yang diberikan kepada umat manusia untuk
mendapat kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Pengetian demikian itu
secara tidak langsung sudah memuat kandungan maqasyid asy-syari’ah.
Sedangkan term
yang digunakan para ulama penyebutan maqasyid asy-syari’ah ini berbeda-beda.
Ada yang menyebutnya dengan sebutan maqashid asy-syari’ah, al- maqashid
asy-syari’iyyah fi asy-syari’ah, dan maqashid min syari’al al-hukm. Walaupun
sebutan-sebutan yang digunakan para ulama berbeda-beda, namun pada hakikatnya
istilah-istilah tersebut mempunyai atau mengandung pengertian yang sama, yaitu
tujuan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT.[2]
Dapat dikatakan
bahwa kandungan maqashid al-syari’ah atau tujuan hukum adalah kemaslahatan umat
manusia. Pemberian porsi yang besar terhadap kajian maqashid al- syari’ah
oleh al-Syatibi ini, bertitik bertitik
tolak dari pandangannya bahwa semua kewajiban (taklif) diciptakan dalam rangka
merealisasikan kemaslahatan hamba. Tak
satupun hukum Allah dalam pandangan al-Syatibi yang tidak mempunyai tujuan.
Hukum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan taklif ma la yutaq (membebankan
sesuatu yang tak dapat dilaksanakan). Ajaran (doktrin) maqashid al-syari’ah
al-Syatibi, menurut Khalid Mas’ud adalah upaya memantapkan maslahat sebagai
unsur penting dari tujuan-tujuan hukum.[3]
Beberapa ayat Al=Qur’an yang menunjukkan Maqashid asy-Syari’ah
adalah firman Allah SWT:
وَمَا اَرْسَلْنَكَ اِلاَّرَحْمَةً لِّلْعَلَمِيْنَ
Artinya : “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan
untuk (menjadi)rahmat
bagi seluruh alam.” ( QS. Al-Anbiya’[21]: 107 )
Maqashid asy-Syari’ah berhubungan dengan ayat-ayat tentang
penciptaan makhluk adalah sebagaimana firman Allah SWT :
وَمَا خَلَقْتُ
اْلجِنَّ وَاْلاِنْسَ اِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ
Artinya : Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar
mereka beribadah kepada-Ku. ( QS. Az-Zariyyat [51]: 56 )
Adapun maqashid asy-syari’ah yang behubungan dengan ayat-ayat
tentang qisas (pembalasan yang setimpal) adalah sebagaimana firman Alla SWT :
وَلَكُمْ فِى
الْقِصَاصِ حَيَوةٌيَّاُولِى اْلالبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
Artinya : Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai
orang-orang yang berakal agar kamu bertaqwa. ( QS. Al-Baqarah [2]: 179 )[4]
B.
Pembagian Maqashid asy-Syria’ah.
Kemaslahatan dalam
taklif Tuhan dapat berwujud dalam dua bentuk, yaitu kemaslahatan dalam bentuk haqiqi
dan majazi. Kemaslahatan dalam bentuk haqiqi yaitu manfaat langsung
dalam arti kausalitas, sedangkan dalam bentuk majazi yang merupakan sebab yang
membawa kepada kemaslahatan. [5]
Secara global,
asy=Syatibi membagi maqashid asy-syri’ah menjadi dua bagian, yitu maqashid
asy-syari’ah yang kembali kepada tujuan asy-Syari’ (Allah) dan maqashid
asy-syari’ah yang kembali kepada tujuan mukalaf. Adapun bagian yang pertama
dibagi menjadi empat macam, yaitu :
1.
Tujuan
asy-Syari’ dalam menetapkan syari’at.
2.
Tujuan
asy-Syari’ dalam memahami ketetapan syari’at.
3.
Tujuan
asy-syari’ dalam memahami membebankan hukum kepada mukalaf yang sesuai dengan
ketetapan syari’at.
4.
Tujuan
asy-syari’ dalam memasukkan mukalaf ke dalam hukum syri’at.
Pembahasan ini
hanya dibatasi pada pembagian maqashid asy-syri’ah ditinjau dari segi tujuan
asy-syari’ dalam menetapkan syari’at.[6]
[1] Asafri
Jaya Bakri, Konsep Maqasyid Asy-Syari’ah Menurut Al-Syatibi,(Jakara:PT
RajaGrafndo Persada,1996), hlm.61
[2]
Kutbuddin Aibak, Metodologi Pembaruan Hukum Islam, (Yogyakarta:PUSTAKA
PELAJAR,2008), hlm.50-53
[3] Asafri
Jaya Bakri, Konsep.....hlm.64-65
[5]
Kutbuddin Aibak, Metodologi....hlm.58
[6] Abdul
Mughits, Ushul.....hlm.118
Tidak ada komentar:
Posting Komentar